Kamis, 08 Desember 2011

ROUTING

kekurangan dan kelebihan static routing:
- dengan menggunakan next hop
( + ) dapat mencegah trjadinya eror dalam meneruskan paket ke router tujuan apabila router yang akan meneruskan paket memiliki link yang terhubung dengan banyak router.itu disebabkan karena router telah mengetahui next hop, yaitu ip address router tujuan 
( – ) static routing yang menggunakan next hop akan mengalami multiple lookup atau lookup yg berulang. lookup yg pertama yang akan dilakukan adalah mencari network tujuan,setelah itu akan kembali melakukan proses lookup untuk mencari interface mana yang digunakan untuk menjangkau next hopnya.
- dengan menggunakan exit interface
( + ) proses lookup hanya akan terjadi satu kali saja ( single lookup ) karena router akan langsung meneruskan paket ke network tujuan melalui interface yang sesuai pada routing table
( – ) kemungkinan akan terjadi eror keteka meneruskan paket. jika link router terhubung dengan banyak router, maka router tidak bisa memutuskan router mana tujuanya karena tidak adanya next hop pada tabel routing. karena itulah, akan terjadi eror.
routing static dengan menggunakan next hop cocok digunakan untuk jaringan multi-access network atau point to multipoint sedangkan untuk jaringan point to point, cocok dengan menggunakan exit interface dalam mengkonfigurasi static route.
recursive route lookup adalah proses yang terjadi pada routing tabel untuk menentukan exit interface mana yang akan digunakan ketika akan meneruskan paket ke tujuannya.
Dynamic Routing
Dynamic router mempelajari sendiri Rute yang terbaik yang akan ditempuhnya untuk meneruskan paket dari sebuah network ke network lainnya. Administrator tidak menentukan rute yang harus ditempuh oleh paket-paket tersebut. Administrator hanya menentukan bagaimana cara router mempelajari paket, dan kemudian router mempelajarinya sendiri. Rute pada dynamic routing berubah, sesuai dengan pelajaran yang didapatkan oleh router.
Apabila jaringan memiliki lebih dari satu kemungkinan rute untuk tujuan yang sama maka perlu digunakan dynamic routing. Sebuah  dynamic routing dibangun berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh protokol routing. Protokol ini didesain untuk mendistribusikan informasi yang secara dinamis mengikuti perubahan kondisi jaringan. Protokol routing mengatasi situasi routing yang kompleks secara cepat dan akurat. Protokol routng didesain tidak hanya untuk mengubah ke rute  backup  bila rute utama tidak berhasil, namun juga didesain untuk menentukan rute mana yang terbaik untuk mencapai tujuan tersebut.
Pengisian dan pemeliharaan tabel routing tidak dilakukan secara manual oleh admin. Router saling bertukar informasi routing agar dapat mengetahui alamat tujuan dan menerima tabel routing. Pemeliharaan jalur dilakukan berdasarkan pada jarak terpendek antara device pengirim dan device tujuan.
 dibawah ini adalah dinamik routing yang sering digunakan :
1. Routing Information Protocol (RIP)
    – Kelebihan
menggunakan metode Triggered Update
RIP memiliki timer untuk mengetahui kapan router harus kembali memberikan informasi routing.
Jika terjadi perubahan pada jaringan, sementara timer belum habis, router tetap harus mengirimkan informasi routing karena dipicu oleh perubahan tersebut (triggered update).
Mengatur routing menggunakan RIP tidak rumit dan memberikan hasil yang cukup dapat diterima, terlebih jika jarang terjadi kegagalan link jaringan

   – Kekurangan
Jumlah host Terbatas
RIP tidak memiliki informasi tentang subnet setiap route.
RIP tidak mendukung Variable Length Subnet Masking (VLSM).
Ketika pertama kali dijalankan hanya mengetahui cara routing ke dirinya sendiri (informasi lokal) dan tidak mengetahui topologi jaringan tempatnya berada
2. Interior Gateway Routing Protocol (IGRP)
   – Kelebihan
      support = 255 hop count
  – Kekurangan
    Jumlah Host terbatas
3. Open Shortest Path First (OSPF)
  -  Kelebihan
tidak menghasilkan routing loop
mendukung penggunaan beberapa metrik sekaligus
dapat menghasilkan banyak jalur ke sebuah tujuan
membagi jaringan yang besar mejadi beberapa area.
waktu yang diperlukan untuk konvergen lebih cepat
   -  Kekurangan
     Membutuhkan basis data yang besar
     Lebih rumit
4. Enchanced Interior Gatway Routing Protocil (EIGRP)
 -  Kelebihan
    melakukan konvergensi secara tepat ketika menghindari loop.
    memerlukan lebih sedikit memori dan proses
    memerlukan fitur loopavoidance
 -  Kekurangan
    Hanya untuk Router Cisco
5. Exiterior Gateway Protocol (EGP)
  – Kelebihan
    Sangat sederhana dalam instalasi
  – Kekurangan
    Sangat terbatas dalam mempergunakan topologi.
2. Penyebab routing loop Routing loop dapat terjadi pada saat ketidak konsistenan table routing.

A. Sebelum jaringan 1 putus, semua router memiliki table routing yang benar. Dalam hal ini jaringan dikatakan konvergen. Untuk router C, menuju ke jaringan 1 melalui router B dan jarak dari router C ke jaringan 1 adalah 3.

B. Ketika jaringan 1 putus, router E mengirimkan update ke router A. router A menghentikan routing paket ke jaringan 1, tapi router B, C dan D tetap meneruskan routing karena mereka tidak diberi informasi bahwa jaringan 1 putus. Ketika router A mengirimkan update, router B dan D menghentikan routing ke jaringan 1. Router C masih belum menerima update. Untuk router C, jaringan 1 masih dapat dicapai melalui router B.

C. Sekarang router C mengirimkan update secara periodic ke router D, yang menunjukkan jalur ke jaringan 1 lewat router B. Router D mengubah isi table routingnya dan mengirimkan informasi ke router A. Router A mengirimkan informasi ke router B dan E dan proses berlangsung terus. Paket-paket yang ditujukan ke jaringan 1 sekarang akan mengalami loop dari router C ke B ke A ke D dan kembali lagi ke C.

Cara Mengatasi Routing Loops :
1.Counting to Infinity
Hop count dari distance vector akan meningkatkan waktu paket melalui jaringan, sehingga routing loop terjadi. Dengan metode ini routing protokol mengijinkan routing loop terus sampai metric mencapai batas maksimum. Maksimum batas hop count pada distance vector defaultnya adalah 15 sehingga paket akan dibuang kalau hop count lebih dari 15 dan dianggap jaringan unreachable.

2.Split Horizon
Apabila Satu jaringan router putus maka ia akan mengirimkan informasi kerouter tetangganya dan terkadang terdapat kesalahan dlm pemberian informasi. Metode split horizon ini digunakan untuk mengurangi informasi routing yang salah dan mengurangi beban routing.

3. Routing Poisoning
Digunakan untuk mencegah Update yang tidak konsisten. Route poisoning akan menentukan informasi lengkap ketika suatu subnet atau jaringan tidak dapat diakses dengan cara setting satu atau lebih nilai maksimim.

4.Triggered Update
Apabila terjadi update pada router-router tetangga maka router tersebut langsung mengirim informasi kerouter tetangganya tanpa menunggu waktu update habis.

5. Holddown Timer
Metode ini digunakan untuk membantu menurunkan routing loop dan membantu mencegah counting to infinity. Holddown timer sebaiknya di set terlebih dahulu. 

Rabu, 16 November 2011

enumerasi.cpp

#include <iostream>
using namespace std;


//pembuatan enumerasi jurusan_fti
enum jurusan_fti
{
    teknik_informatika,
    teknik_elektro,
    teknik_industri
    };


//pembuatan enumerasi warna
enum warna
{
    merah,
    hijau,
    kuning
    };


int main(){


    warna warna_jurusan; //warna_jurusan hanya bisa di isi oleh nilai yang didefinsikan dalam enum warna
    jurusan_fti jurusan_pilihan; //jurusan_pilihan hanya bisa di isi oleh nilai yang didefinisikan dalam enum jurusan_fti


    jurusan_pilihan = teknik_elektro;//jurusan_pilihan di isi dengan jurusan teknik_elektro


    if (jurusan_pilihan == teknik_informatika)
    {
        warna_jurusan = hijau;
        cout<<"Warna jurusan anda adalah HIJAU "<<endl;
    } else if(jurusan_pilihan == teknik_elektro)
    {
        warna_jurusan = kuning;
        cout<<"Warna jurusan anda adalah KUNING "<<endl;
    } else if(jurusan_pilihan == teknik_industri)
    {
        warna_jurusan = merah;
        cout<<"Warna jurusan anda adalah MERAH "<<endl;
    } else
    {
        cout<<"TIDAK ADA JURUSAN LAIN dan WARNA LAIN";
        }
    return 0;


    }

Senin, 14 November 2011

fungsidanarray.cpp

#include<iostream>
#include<conio.h>
using namespace std;


double hitungRata_rata(double suatuArray[], int jumlahElemen);
double cariNilaiMaksimal (double suatuArray[], int jumlahElemen);
void cetakArray(double suatuArray[], int jumlahElemen);


//FUNGSI UTAMA
int main()
{
    double angka [9]; //deklarasi array angka dengan tipe data double dan jumlah elemen 9


    //memasukkan array angka
    for (int i= 0; i<9; i++)
    {
        cout<<"angka["<<i<<"] : ";
        cin>>angka[i]; // proses input per elemen array angka
        }


    cout<<"proses input selesai"<<endl;
    cout<<"tekan enter untuk menampilkan kembali array : "<<endl;
    getch(); //program menunggu penekanan enter atau tombol lain untuk menjalankan kode selanjutnya


    //menghitung rata-rata array angka
    double rata2 = hitungRata_rata(angka, 9); //memanggil fungsi hitungRata_rata


    //menampilkan array angka dan rata-ratanya
    cout<<"DAFTAR ANGKA YANG DI MASUKKAN"<<endl;
    cetakArray(angka,9);//memanggil void cetakArray.
    cout<<"rata-rata nya adalah : "<<rata2<<endl;


    //mencari nilai maksimal dari array angka.
    double maks = cariNilaiMaksimal(angka, 9);//memanggil fungsi cariNilaiMaksimal


    cout<<"nilai maksimal dari angka : "<<maks<<endl;


    return 0;


    }


double hitungRata_rata(double suatuArray[], int jumlahElemen)
{
    double rata_rata = 0;
    double total = 0;
    for (int i=0; i<jumlahElemen; i++)
    {
        total = total + suatuArray[i];
        }
    rata_rata = total/jumlahElemen;
    return rata_rata;
    }


double cariNilaiMaksimal (double suatuArray[], int jumlahElemen)
{
    double maks = 0;
    for (int j=0; j<jumlahElemen; j++)
    {
        if ( suatuArray[j] > maks)
        {
            maks = suatuArray[j];
            }
        }
    return maks;
    }


void cetakArray(double suatuArray[], int jumlahElemen)
{
    for (int k=0; k<jumlahElemen; k++)
    {
        cout<<"angka ke - "<<k<<" : "<<suatuArray[k]<<endl;
        }
    }

array1dimensi.cpp

#include<iostream>
#include<conio.h>
using namespace std;


int main()
{
    double angka [9]; //deklarasi array angka dengan tipe data double dan jumlah elemen 9


    //memasukkan array angka
    for (int i= 0; i<9; i++)
    {
        cout<<"angka["<<i<<"] : ";
        cin>>angka[i]; // proses input per elemen array angka
        }


    cout<<"proses input selesai"<<endl;
    cout<<"tekan enter untuk menampilkan kembali array : "<<endl;
    getch(); //program menunggu penekanan enter atau tombol lain untuk menjalankan kode selanjutnya


    //menghitung rata-rata array angka
    double total =0;
    double rata2 = 0;
    for (int j=0; j<9; j++){
            total = total + angka[j];
        }
    rata2 = total/9;


    //menampilkan array angka dan rata-ratanya
    cout<<"DAFTAR ANGKA YANG DI MASUKKAN"<<endl;
    for (int k=0; k<9; k++)
    {
        cout<<"angka ke - "<<k<<" : "<<angka[k]<<endl;
        }
    cout<<"total : "<<total<<endl;
    cout<<"rata-rata nya adalah : "<<rata2<<endl;


    //mencari nilai maksimal dari array angka.
    double maks = 0;
    for (int n = 0; n<9; n++ )
    {
        if (angka[n] > maks )
        {
            maks = angka[n];
            }
        }


    cout<<"nilai maksimal dari angka : "<<maks<<endl;


    return 0;




    }

arrayofstruck.cpp

#include<iostream>
#include<conio.h>

using namespace std;

struct karyawan{
    char NIK [7];
    char nama [30];
    char alamat [50];
    char jabatan [30];
    int gaji;
    };

int main(){
    int jumlahKaryawan;
    cout<<"Jumlah data karyawan : ";
    cin>>jumlahKaryawan;
    char pilihan = 'y';
    int i = 0;
    karyawan dataKaryawan [jumlahKaryawan];
    while (pilihan == 'y' && i<jumlahKaryawan)
    {
        //karyawan dataKaryawan;
        cout<<"nama karyawan : ";
        cin>>dataKaryawan[i].nama;
        cout<<"NIK : ";
        cin>>dataKaryawan[i].NIK;
        cout<<"Alamat :";
        cin>>dataKaryawan[i].alamat;
        cout<<"jabatan : ";
        cin>>dataKaryawan[i].jabatan;
        cout<<"gaji : ";
        cin>>dataKaryawan[i].gaji;
        cout<<"Apakah anda mau memasukkan data karyawan lagi ? (y/t)"<<endl;
        cin>>pilihan;
        i++;
    }

    //cout<<endl;
    //system("cls");
    for (int j=0; j<i; j++){
        cout<<"DATA KARYAWAN KE - "<<j<<endl;
        cout<<"Nama  : "<<dataKaryawan[j].nama<<endl;
        cout<<"NIK  : "<<dataKaryawan[j].NIK<<endl;
        cout<<"Alamat  : "<<dataKaryawan[j].alamat<<endl;
        cout<<"Jabatan  : "<<dataKaryawan[j].jabatan<<endl;
        cout<<"Gaji  : "<<dataKaryawan[j].gaji<<endl;
        cout<<"_______________________________"<<endl;
        cout<<endl;
        }


    return 0;
    }

Senin, 31 Oktober 2011

MUAMALAH

Nama         : Dhina Puspasari Wijaya
NIM           :10523302

Pengertian Gadai Konvensional dan Gadai syariah

1.  Pengertian Gadai Konvensional
Mengutip pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu ban usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalambentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

2.  Pengertian Gadai Syariah
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan). Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
Dasar Hukum Gadai
1. Al-Qur’an : Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S Al-Baqarah ayat 282 dan 283.
2. As-Sunnah :
3. Ijtihad :

Persamaan Gadai dengan Rahn:
1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang,
2. Adanya agunan sebagai jaminan utang,
3. Tidak boleh mengambil mamfaat barang yang digadaikan,
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai,
5. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

Perbedaan Rahn dengan Gadai:
1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan; sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
2. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, hak Rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Dalam Rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga uang.
4. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.

Aspek-Aspek Pendirian Gadai Syari’ah.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai Syari’ah dalam bentuk perusahaan, mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip Syari’ah Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain:
1. Aspek Legalitas.
2. Aspek Pemodalan.
3. Aspek Sumber Daya Manusia.
4. Aspek Kelembagaan.
5. Aspek Sistem dan Prosedur.
6. Aspek Pengawasan.

Mekanisme Operasional Gadai Syari’ah (Rahn).
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin.

Mekanisme perjanjian gadai atau Rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait di antaranya:
1. Syarat Rahin dan Murtahin.
2. Syarat Marhun dan utang.
3. Kedudukan Marhun.
4. Risiko atas kerusakan Marhun.
5. Pemindahan milik Marhun.
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai.
7. Pemungutan hasil Marhun.
8. Biaya pemeliharaan Marhun.
9. Pembayaran utang dari Marhun.
10. Hak Murtahun atas harta peninggalan.

Prospek Pegadaian Syari’ah (Rahn).
1. Kekuatan Pegadaian, Syari’ah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
c. Pemberian pinjaman lunak Al-Qardul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian Syari’ah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

2. Kelemahan Pegadaian Syari’ah:
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian nasabah untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian Syari’ah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perngakat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.

3. Peluang Pegadaian Syari’ah.
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis Syari’ah (lembaga keuangan Syari’ah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya Pegadaian Syari’ah.

4. Ancaman Pegadaian Syari’ah.
a. Dianggap adanya fanatisme agama.
b. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.

Pegadaian Dalam Perspektif Islam.

Islam mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk hidup saling tolong-menolong dengan berdasarkan pada rasa tenggung jawab bersama, jamin-menjamin, dan tanggung-menanggung dalam hidup bermasyarakat. Begitu juga halnya dalam memberikan pinjaman uang kepada orang lain yang amat membutuhkan, tetapi dengan dibebani kewajiban tambahan dalam membayarkannya kembali sebagai imbalan jangka waktu yang telah diberikan memberatkan pihak peminjam.

1. Rukun dan Syarat Sah Gadai.

a. Rukun Gadai : Rukun gadai meliputi orang yang menggadaikan (Rahin), barang yang digadaikan (Marhun), orang yang menerima gadai (Murtahin), sesuatu yang karenanya diadakan Gadai, yakni harga, dan sifat akad Gadai (Rusyd, 1995:351).
b. Syarat Sah gadai : Disyaratkan untuk sahnya akad Gadai sebagai berikut: berakal, baligh (dewasa), wujudnya Marhun, Marhun dipegang oleh Murtahin.

2. Perlakuan Bunga dan Riba dalam Perjanjian Gadai.

Dalam perjanjian Gadai yang pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh syara’. Riba terjadi apabila dalam perjanjian Gadai diharuskan memberi tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan oleh Murtahin.

3. Berakhirnya Hak Gadai.
Menurut Sayyid Sabiq (1996), hak gadai akan berakhir jika:
a. Rahin (yang menggadaikan barang) telah melunasi semua kewajibannya kepada Murtahin (yang menerima gadai).
b. Rukun dan syarat Gadai tidak terpenuhi.
c. Baik Rahin maupun Murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang telah disepakati oleh keduanya.

4. mekanisme pembentukan laba gadai yang sesuai dengan prinsip syari’ah dapat dibentuk secara:
a. Akad Rahn.
b. Akad Bai’ Al-Muqayadah.
c. Akad Al-Mudharabah.
d. Akad Al-Qardhul Hasan.

Senin, 23 Mei 2011

THAHARAH

THAHATAH

Thaharah menurut pengertian etimologis adalah suci dan bersih, seperti kalimat “Thahhartu al-tsauba”, maksudnya “aku mencuci baju itu sampai bersih dan suci”. Menurut pengertian syara’, thaharah adalah mensucikan diri dari hadats atau najis seperti mandi, berwudhu’, tayamum dan sebagainya. Masih dalam pengertian bersuci, kegiatan yang serupa dengan ketentuan di atas, seperti mandi atau mencuci dengan berulang kali, memperbaharui wudhu dan tayamum, mandi yang disunnahkan dan yang semakna dengan itu meskipun tidak bermaksud menghilangkan hadats atau najis.
Sebagai makhluk yang memiliki dimensi lahir dan batin, maka bersuci pada dasarnya bathiniah merupakan upaya membersihkan diri dari noda dan maksiat lainya yang dapat dilakukan dengan bertaubat secara sungguh-sungguh, penuh keikhlasan, tawadlu dan mendedikasikan seluruh aktifitas hidup lainya kepada Allah swt. sementara bersuci dari hal-hal yangb bersifat lahit adalah menghilangkan segala kotoran (najis) dan hadast yang melekat pada diri, tempat dan pakaian yang dikenakan oleh seseorang.
Bersuci dengan demikian akan mencapai derajat kesempurnaan apabila mencakup dua aspek di atas, karenyanya ia juga merupakan titik tolak dari seluruh aktivitas manusia yang ingin menjalin hubungan dengan penciptanya (iman).

  1. Alat bersuci
a.       Air
air merupakan sarana utama yang diperintahkan sebagai alat bersuci, dari sudut pandang syar’I, pada umumnya air dikategorikan ke dalam emat macam, yaitu:
·         Air suci yang mensucikan. Air jenis ini hukumnya suci dan dapt digunakan untuk bersuci (muthahhir). Yang termasuk dalam kategori ini ialah air yang jatuh dari langit atau yang keluar/ bersumber dari bumi serta masih tetap (belum berubah) keadaanya, seperti air hujan, air sumur, air laut, air salju, embun. meskipun demikian ada perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atas sifatnya yang “suci dan mensucikan”,walaupu perubahan itu terjadi pada warna, rasa dan baunya yakni apabila:
a)      Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu lereng.
b)      berubah karena lama tersimpan, seperti kolam
c)      berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena didalamnya ada ikan
d)     berubah karena tanah yang suci, missal karena daun yang jatuh di air tersebut.
·         Air suci yang tidak mensucikan, artinya air itu sendiri suci, namun tidak sah untuk melakukan thaharah. macam:
a)      air yang berubah salah satu sifatnya, karena tercampur benda suci, seperti kopi, teh, gula.
b)      air yang sedikit (kurang dari 2 kulah) yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadast atau najis
c)      air pepohonan atau buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (nira) atau kelapa.
·         air yang bernajis, terdiri dari 2 macam:
a)      sudah berubah sifatnya karena terkena najis
b)      air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya.
·         air yang makruh, yaitu yang terjemur diatas terik matahari dalam bejana, selain emas dan perak.
b.      Bersucu dengan selain air
a.       Dengan menggunakan sesuatu yang beku (padat)
b.      Dengan menggunakan sesuatu yang suci
c.       Dengan sesuatu yang dapat menghilangkan air (tubuh) najis
d.      Tidak menggunakan sesuatu yang dihormati oleh bangsa jin dan manusia, seperti sesuatu yang dimakan oleh manusia


macam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali bangke orang, ikan dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan : Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja. “Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.

WUDLU
A. Pengertian Wudlu.
Wudhu menurut bahasa adalah bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah  membasuh anggota badan tertentu setiap ingin malakukan ibadah terutama shalat dan ibadah – ibadah lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6 (Hai orang – orang yang beriman apabila hendak kamu melaksanakan shalat, basulah mukamu, dan tangnmu sampai siku, kepalamu dan kaki sampai mata kakimu).

B. Syarat, Rukun dan Sunnah Wudhu.
Syarat Wudhu.
• Islam.
• Tamyis (Orang yang dapat membedakan antar yang baik dan yang buruk).
• Dilakukan dengan air yang suci dan mensucikan.
• Tidak ada yang menghalangi sampai air ke anggota tubuh.

Rukun Wudhu.
• Niat.
• Membasuh muka dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu dan antara kedua telinga.
• Membasuh kedua tangan sampai siku.
• Mengusap sebagin kepala.
• Membasuh kaki sampai mata kaki.
• Tertib berurutan cara mengerjakannya.

Sunnah Wudhu.
• Membaca basmalah.
• Mencuci kedua telapak tangan.
• Membasuh seluruh kepala.
• Mengusap kedua telinga dari dalam dan luar.
• Mendahulukan kanan dari kiri.
• Menyela jari tngan dan kaki.
• Membasuh tiap anggota tubuh tiga kali.
• Menyela – nyela dengan air janggutnya.
• Membasuh anggota tubuh melebihi dari fardhunya.
• Tidak berselang lama waktunya dengan mengerjakan anggota tubuh dengan lainnya.
• Tidak bicara sewaktu wudhu.
• Berdo’a setelah wudhu.

C. Hal – hal yang Membatalkan Wudhu.
• Berhadas.
• Keluar angin.
• Keluarnya kotoran dari dubul dan dubur.
• Hilang akal.

MANDI
A. Pengertian Mandi.
Dalam syariat Islam dianjurkan mandi setelah melaksanakan sesuatu hal tertentu. Seperti halnya bila badan kena najis. Dan juga diwajibkan mandi seperti menghilangkan hadas besar dan kotoran untuk mensucikan badan sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah SWT selain itu juga disyariatkan mandi sekali seminggu apabila hendak melaksankan shalat jum’at
B. Syarat dan rukun mandi.
1. Membasuh tangan.
2. Membersihkan najis pada tangan.
3. Menyiram rambut sambil menyilaminya dengan tangan.

C. Fardhu Mandi.
a. Niat (Dengan sengaja untuk menghilangkan hadas besar) yang dilakukan dengan membasuh anggota pertama, kalaupun niat dilakukan setelah mambasuh anggota pertama maka wajib diulangi. Adapun niat mandi besar. Apabila mandi karena haid atau nifas atau yang lainnya maka disesuaikan dengan penyebabnya.
b. Menghilangkan najis yang ada pada badan.
c. Meratakan penyiramn air pada rambut dan kulit. (Dibawah tiap – tiap rambut terdapat janabat maka cucilah rambut itu dan bersihkanlah).

D. Sunnat Mandi.
a. Membaca basmalah.
b. Beristinja.
c. Berwudhu sebelum mandi.
d. Membasuh anggota tubuh tiga kali.
e. Membasuh secara terus menerus tidak terpisahkan.


E. Sebab – sebab mandi wajib.
a. Bersenggama baik keluar mani atau tidak.
b. Keluar mani baik sengaja karena syahwat maupun tidak sengaja karena mimpi.
c. Meninggal kecuali yang mati syahid.
d. Haid darah yang keluar, yang keluar dari rahim dalam keadaan sehat.
e. Melahirkan.
f. Nifas, darah yang keluar setelah melahirkan.
F. Mandi Sunnat.
a. Mandi jum’at.
b. Mandi kedua hari raya.
c. Mandi kerena sholat gerhana.
d. Mandi setelah memandikan mayat.
e. Mandi bagi orang masuk Islam.
f. Mandi bagi orang yang baru sembuh dari penyakit gila.
g. Mandi bagi orang yang akan berihram.
h. Mandi ketika akan wukuf di Arafah.
i. Mandi ketika akan masuk ke kota Mekkah.
j. Mandi ketika akan tawaf baik Qudhu, wadha dan Iradah.

TAYAMMUM.
A.Pengertian Tayammum.
Menurut bahasa adalah munuju, manyengaja. Sedangkan menurut istilah adalah menyengja mengunakan tanah untuk mngusap muka dan kedua tangan sampai siku dengan sayarat – syarat tertentu.
Tayammum sebagai penggati wudhu dan mandi merupakan keringanan alam rukhsah dari Allah SWT agar manusia tetap melaksanakan shalat dan ibadah yang harus dilaksaaan dangan tayammm bila sulit memakai air, sebagaimana firman Allah surah Annisa ayat 43 (Dan jika kamu sakit dari perjalan atau datang dari tempat buang air atau telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan tanah yang suci sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun). Kemudian sabda Rasulullah SAW (seluruh bumi dijadikan bagimu dan bagi ummatku sebagai mesjid dan alat bersuci dan dimana shalat itu memenuhi salah seorang diantara ummatku disisinya terdapat alat untuk bersuci).

B. Syarat dan Rukun Tayammm.
1. Syarat Tayammum.
1. Adanya unsure sebab bepergian atau sakit.
2. Sudah masuk waktu shalat.
3. Sudah berusaha cari air pada saaat masuk waktu shalat.
4. Meghilangkan najis yang mungkin terlihat pada tubuh saat mau melaksanakan tayammum.
5. Adanya halangan untuk menggunakan air.
6. Memakai debu atau tanah yang suci.

2. Rukun Tayammum.
1. Niat.
2. Mengusap Muka dengan debu kali.
3. Mengusap kedua sampai siku.
4. Tertib.

C. Sunnah Tayammum.
a. Membaca basmalah.
b. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
c. Menipiskan debu.
d. Dilakukan secara beratur.
e. Membaca dua kalimat syahadat.

D. Hal – Hal yang Membatalkan Tayammum.
a. Segala yang membatalkan wudhu.
b. Melihat air dalam melaksanakan shalat.
c. Murtad.