Senin, 23 Mei 2011

THAHARAH

THAHATAH

Thaharah menurut pengertian etimologis adalah suci dan bersih, seperti kalimat “Thahhartu al-tsauba”, maksudnya “aku mencuci baju itu sampai bersih dan suci”. Menurut pengertian syara’, thaharah adalah mensucikan diri dari hadats atau najis seperti mandi, berwudhu’, tayamum dan sebagainya. Masih dalam pengertian bersuci, kegiatan yang serupa dengan ketentuan di atas, seperti mandi atau mencuci dengan berulang kali, memperbaharui wudhu dan tayamum, mandi yang disunnahkan dan yang semakna dengan itu meskipun tidak bermaksud menghilangkan hadats atau najis.
Sebagai makhluk yang memiliki dimensi lahir dan batin, maka bersuci pada dasarnya bathiniah merupakan upaya membersihkan diri dari noda dan maksiat lainya yang dapat dilakukan dengan bertaubat secara sungguh-sungguh, penuh keikhlasan, tawadlu dan mendedikasikan seluruh aktifitas hidup lainya kepada Allah swt. sementara bersuci dari hal-hal yangb bersifat lahit adalah menghilangkan segala kotoran (najis) dan hadast yang melekat pada diri, tempat dan pakaian yang dikenakan oleh seseorang.
Bersuci dengan demikian akan mencapai derajat kesempurnaan apabila mencakup dua aspek di atas, karenyanya ia juga merupakan titik tolak dari seluruh aktivitas manusia yang ingin menjalin hubungan dengan penciptanya (iman).

  1. Alat bersuci
a.       Air
air merupakan sarana utama yang diperintahkan sebagai alat bersuci, dari sudut pandang syar’I, pada umumnya air dikategorikan ke dalam emat macam, yaitu:
·         Air suci yang mensucikan. Air jenis ini hukumnya suci dan dapt digunakan untuk bersuci (muthahhir). Yang termasuk dalam kategori ini ialah air yang jatuh dari langit atau yang keluar/ bersumber dari bumi serta masih tetap (belum berubah) keadaanya, seperti air hujan, air sumur, air laut, air salju, embun. meskipun demikian ada perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atas sifatnya yang “suci dan mensucikan”,walaupu perubahan itu terjadi pada warna, rasa dan baunya yakni apabila:
a)      Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu lereng.
b)      berubah karena lama tersimpan, seperti kolam
c)      berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena didalamnya ada ikan
d)     berubah karena tanah yang suci, missal karena daun yang jatuh di air tersebut.
·         Air suci yang tidak mensucikan, artinya air itu sendiri suci, namun tidak sah untuk melakukan thaharah. macam:
a)      air yang berubah salah satu sifatnya, karena tercampur benda suci, seperti kopi, teh, gula.
b)      air yang sedikit (kurang dari 2 kulah) yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadast atau najis
c)      air pepohonan atau buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (nira) atau kelapa.
·         air yang bernajis, terdiri dari 2 macam:
a)      sudah berubah sifatnya karena terkena najis
b)      air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya.
·         air yang makruh, yaitu yang terjemur diatas terik matahari dalam bejana, selain emas dan perak.
b.      Bersucu dengan selain air
a.       Dengan menggunakan sesuatu yang beku (padat)
b.      Dengan menggunakan sesuatu yang suci
c.       Dengan sesuatu yang dapat menghilangkan air (tubuh) najis
d.      Tidak menggunakan sesuatu yang dihormati oleh bangsa jin dan manusia, seperti sesuatu yang dimakan oleh manusia


macam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali bangke orang, ikan dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan : Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja. “Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.

WUDLU
A. Pengertian Wudlu.
Wudhu menurut bahasa adalah bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah  membasuh anggota badan tertentu setiap ingin malakukan ibadah terutama shalat dan ibadah – ibadah lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6 (Hai orang – orang yang beriman apabila hendak kamu melaksanakan shalat, basulah mukamu, dan tangnmu sampai siku, kepalamu dan kaki sampai mata kakimu).

B. Syarat, Rukun dan Sunnah Wudhu.
Syarat Wudhu.
• Islam.
• Tamyis (Orang yang dapat membedakan antar yang baik dan yang buruk).
• Dilakukan dengan air yang suci dan mensucikan.
• Tidak ada yang menghalangi sampai air ke anggota tubuh.

Rukun Wudhu.
• Niat.
• Membasuh muka dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu dan antara kedua telinga.
• Membasuh kedua tangan sampai siku.
• Mengusap sebagin kepala.
• Membasuh kaki sampai mata kaki.
• Tertib berurutan cara mengerjakannya.

Sunnah Wudhu.
• Membaca basmalah.
• Mencuci kedua telapak tangan.
• Membasuh seluruh kepala.
• Mengusap kedua telinga dari dalam dan luar.
• Mendahulukan kanan dari kiri.
• Menyela jari tngan dan kaki.
• Membasuh tiap anggota tubuh tiga kali.
• Menyela – nyela dengan air janggutnya.
• Membasuh anggota tubuh melebihi dari fardhunya.
• Tidak berselang lama waktunya dengan mengerjakan anggota tubuh dengan lainnya.
• Tidak bicara sewaktu wudhu.
• Berdo’a setelah wudhu.

C. Hal – hal yang Membatalkan Wudhu.
• Berhadas.
• Keluar angin.
• Keluarnya kotoran dari dubul dan dubur.
• Hilang akal.

MANDI
A. Pengertian Mandi.
Dalam syariat Islam dianjurkan mandi setelah melaksanakan sesuatu hal tertentu. Seperti halnya bila badan kena najis. Dan juga diwajibkan mandi seperti menghilangkan hadas besar dan kotoran untuk mensucikan badan sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah SWT selain itu juga disyariatkan mandi sekali seminggu apabila hendak melaksankan shalat jum’at
B. Syarat dan rukun mandi.
1. Membasuh tangan.
2. Membersihkan najis pada tangan.
3. Menyiram rambut sambil menyilaminya dengan tangan.

C. Fardhu Mandi.
a. Niat (Dengan sengaja untuk menghilangkan hadas besar) yang dilakukan dengan membasuh anggota pertama, kalaupun niat dilakukan setelah mambasuh anggota pertama maka wajib diulangi. Adapun niat mandi besar. Apabila mandi karena haid atau nifas atau yang lainnya maka disesuaikan dengan penyebabnya.
b. Menghilangkan najis yang ada pada badan.
c. Meratakan penyiramn air pada rambut dan kulit. (Dibawah tiap – tiap rambut terdapat janabat maka cucilah rambut itu dan bersihkanlah).

D. Sunnat Mandi.
a. Membaca basmalah.
b. Beristinja.
c. Berwudhu sebelum mandi.
d. Membasuh anggota tubuh tiga kali.
e. Membasuh secara terus menerus tidak terpisahkan.


E. Sebab – sebab mandi wajib.
a. Bersenggama baik keluar mani atau tidak.
b. Keluar mani baik sengaja karena syahwat maupun tidak sengaja karena mimpi.
c. Meninggal kecuali yang mati syahid.
d. Haid darah yang keluar, yang keluar dari rahim dalam keadaan sehat.
e. Melahirkan.
f. Nifas, darah yang keluar setelah melahirkan.
F. Mandi Sunnat.
a. Mandi jum’at.
b. Mandi kedua hari raya.
c. Mandi kerena sholat gerhana.
d. Mandi setelah memandikan mayat.
e. Mandi bagi orang masuk Islam.
f. Mandi bagi orang yang baru sembuh dari penyakit gila.
g. Mandi bagi orang yang akan berihram.
h. Mandi ketika akan wukuf di Arafah.
i. Mandi ketika akan masuk ke kota Mekkah.
j. Mandi ketika akan tawaf baik Qudhu, wadha dan Iradah.

TAYAMMUM.
A.Pengertian Tayammum.
Menurut bahasa adalah munuju, manyengaja. Sedangkan menurut istilah adalah menyengja mengunakan tanah untuk mngusap muka dan kedua tangan sampai siku dengan sayarat – syarat tertentu.
Tayammum sebagai penggati wudhu dan mandi merupakan keringanan alam rukhsah dari Allah SWT agar manusia tetap melaksanakan shalat dan ibadah yang harus dilaksaaan dangan tayammm bila sulit memakai air, sebagaimana firman Allah surah Annisa ayat 43 (Dan jika kamu sakit dari perjalan atau datang dari tempat buang air atau telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan tanah yang suci sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun). Kemudian sabda Rasulullah SAW (seluruh bumi dijadikan bagimu dan bagi ummatku sebagai mesjid dan alat bersuci dan dimana shalat itu memenuhi salah seorang diantara ummatku disisinya terdapat alat untuk bersuci).

B. Syarat dan Rukun Tayammm.
1. Syarat Tayammum.
1. Adanya unsure sebab bepergian atau sakit.
2. Sudah masuk waktu shalat.
3. Sudah berusaha cari air pada saaat masuk waktu shalat.
4. Meghilangkan najis yang mungkin terlihat pada tubuh saat mau melaksanakan tayammum.
5. Adanya halangan untuk menggunakan air.
6. Memakai debu atau tanah yang suci.

2. Rukun Tayammum.
1. Niat.
2. Mengusap Muka dengan debu kali.
3. Mengusap kedua sampai siku.
4. Tertib.

C. Sunnah Tayammum.
a. Membaca basmalah.
b. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
c. Menipiskan debu.
d. Dilakukan secara beratur.
e. Membaca dua kalimat syahadat.

D. Hal – Hal yang Membatalkan Tayammum.
a. Segala yang membatalkan wudhu.
b. Melihat air dalam melaksanakan shalat.
c. Murtad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar